Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2024 — Putus : 27-09-2024 — Upload : 27-09-2024
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 609/Pdt.G/2024/PA.TDN
Tanggal 27 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Memberi izin Pemohon (UDI SETIAWAN BIN HAMZAH) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (LIA ANDAELA BINTI RAHMAT), di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak berupa :
    1. Iddah sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
    2. Mutah sejumlah Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).