Ditemukan 1 data
NUR INDAH SETYANINGRUM,SH
Terdakwa:
JEFRIE ANDRANY YUNIARTO Bin MURYADI
23 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JEFRIE ANDRANY YUNIARTO Bin MURYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
tutupnya yang dihubungkan dengan 2 sedotan;
- 1 (satu) buah bekas pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek gas, warna warna biru;
- 1 (dua) buah solasi warna bening;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang pada ujung berbentuk runcing;
- 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah solasi double type warna hijau;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI;
- 1(satu) buah tube urine milik Terdakwa JEFRIE ANDRANY
Penuntut Umum:
NUR INDAH SETYANINGRUM,SH
Terdakwa:
JEFRIE ANDRANY YUNIARTO Bin MURYADI