Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 425/Pid.SUS/2015/PN.Jmb
Tanggal 1 September 2015 — Andreki Als.Aan bin Syahrial;
435
  • Menyatakan terdakwa Andreki Als Aan bin Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreki Als Aan bin Syahrial oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    Andreki Als.Aan bin Syahrial;
    PUTUSANNomor 425/Pid.SUS/2015/PN.JmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Andreki Als.Aan bin Syahrial;Tempat Lahir : Padang;Umur /tanggal lahir : 26 Tahun / 10 Maret 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.Erlangga Lrg Budiman Kecamatan Jambi TimurKota Jambi;Agama > Islam;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa ANDREKI Als. AAN Bin SYAHRIAL terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    ATAUKEDUABahwa ia terdakwa ANDREKI Als. AAN Bin SYAHRIAL pada hari Rabutanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain pada tahun 2015, bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto di depanTerminal Bus Exs Simpang Kawat Kel. Sukakarya Kec. Kotabaru Kota Jambiatau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jambi, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.
    ATAUKETIGABahwa ia terdakwa ANDREKI Als. AAN Bin SYAHRIAL pada hariSelasa tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain pada tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Jalan ErlanggaLrg. Budiman RT 08 Kel. Budiman Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Jambi, dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.
    Menyatakan terdakwa Andreki Als Aan bin Syahrial telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreki Als Aan bin Syahrial olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.