Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANDREYANOOR Bin RUSNI
61 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDREYANOOR bin RUSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
ANDREYANOOR Bin RUSNI