Ditemukan 1 data
7 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Lailatul Mabruroh binti Wahyu Jadmiko) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Moch Andrilio Janjang Prayoga bin Mad Qodim) Kantor Urusan Agama Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);