Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PA SIDOARJO Nomor 807/Pdt.P/2023/PA.Sda
Tanggal 4 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
75
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Lailatul Mabruroh binti Wahyu Jadmiko) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Moch Andrilio Janjang Prayoga bin Mad Qodim) Kantor Urusan Agama Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);