Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3228/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2018 — Penuntut Umum:
BACHTIAR, SH
Terdakwa:
ANDRITAN MASTA MANURUNG
33
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Andritan Masta Manurung tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    BACHTIAR, SH
    Terdakwa:
    ANDRITAN MASTA MANURUNG
Register : 21-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3228/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2018 — Penuntut Umum:
BACHTIAR, SH
Terdakwa:
ANDRITAN MASTA MANURUNG
43
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Andritan Masta Manurung tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    BACHTIAR, SH
    Terdakwa:
    ANDRITAN MASTA MANURUNG
Register : 23-11-2021 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3164/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 1 Maret 2022 — Penuntut Umum:
RINA SARI SITEPU SH
Terdakwa:
ANDRITAN MASTA MANURUNG
82
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andritan Masta Manurung dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer.
    2. Membebaskan terdakwa Andritan Masta Manurung dari dakwaan Primer tersebut.
  • Menyatakan terdakwa Andritan Masta Manurung dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan Subsider.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meilinda tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    RINA SARI SITEPU SH
    Terdakwa:
    ANDRITAN MASTA MANURUNG
Register : 02-02-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 72/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 3 April 2018 — Penuntut Umum:
RICKY RAYMOND BIERE, SH.
Terdakwa:
ISTIYANTO
7317
  • ANDRITAN dijual kepada terdakwa ISTIYANTO sebesar Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) ;Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;5. Saksi MOCH.
    ANDRITAN, dan saksi mendengar pernyataan langsung dari Sdr. ANDRI TANsendiri yang menyatakan bahwa mesinmesin jamu tersebutmerupakan miliknya. Bahwa saksi hanya perantara penjualan mesinmesin jamu sajayang memperkenalkan antara saksi UJANG dan Sdr. ANDRY TANkepada pihak pembeli yaitu terdakwa ISTIYANTO.
    ANDRITAN.8.