Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 81/Pid.B/2016/PN Tmg
Tanggal 9 Juni 2016 — DWI ANDRIYANTARA bin WALUYO PRIYO SUSANTO
274
  • Menyatakan Terdakwa DWI ANDRIYANTARA bin WALUYO PRIYO SUSANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;5.
    DWI ANDRIYANTARA bin WALUYO PRIYO SUSANTO
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahir: DWI ANDRIYANTARA bin WALUYO PRIYOSUSANTO;: Temanggung;Umur/tanggal lahir: 34 tahun / 7 Januari 1982 ;Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: lakilaki ;: Indonesia ;: Kwaluhan Rt. 003/Rw. 04, Kel. Kertosari,Kec.
    Pid.B/2016/PN.Tmg tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor : 81/Pid.B/2016/PN.Tmg tanggal 26 April2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat Visum et Repertum yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Dwi Andriyantara
    Terdakwa telah mengakubersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa DWI ANDRIYANTARA
    Artinya unsur barang siapa sebagai unsur delik barulah terpenuhi jika unsurunsur lainnya telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa DWI ANDRIYANTARA BinWALUYO PRIYO SUSANTO dihadapkan dipersidangan ditanyakan akan identitasdirinya, ternyata identitasnya sama dengan identitas dirinya yang dimuat dalam suratdakwaan Penuntut Umum.
    terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara,maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, UndangUndang nomor 8 tahun 1981tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UndangUndangNomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perudangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa DWI ANDRIYANTARA