Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 21-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN Sibuhuan Nomor 70/Pdt.P/2022/PN Sbh
Tanggal 21 Oktober 2022 — Pemohon:
FEFRI ANDRYYADI
3816
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum atas identitas:
    • FEFRI ANDRYYADI lahir pada tanggal 12 September 1998 sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk nomor 1203261209980002, Kartu Keluarga Nomor 1203260710070232, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1221CLT141220112158;
    • PEBRI ANDRYYADI HASIBUAN lahir pada tanggal 12 September 1998 sebagaimana tertera
    pada Ijasah Menengah Atas Nomor : DN-07 Ma/06 0047308 adalah MENUNJUK ORANG YANG SAMA;
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon sebagaimana tercatat pada Kartu Tanda Penduduk nomor 1203261209980002, Kartu Keluarga Nomor 1203260710070232, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1221CLT141220112158 dengan nama FEFRI ANDRYYADI, untuk diperbaiki menjadi PEBRI ANDRYYADI HASIBUAN;
  2. Memerintahkan
    Pemohon:
    FEFRI ANDRYYADI