Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 123/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 16 Juli 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
1.ANEHELI HIA ALIAS ANEH
2.OBALAZI HIA ALIAS OBA
719
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANEHELI HIA alias ANEH dan Terdakwa OBALAZI HIA alias OBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh
    Penuntut Umum:
    YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    1.ANEHELI HIA ALIAS ANEH
    2.OBALAZI HIA ALIAS OBA
    Menetapkan agar Terdakwa ANEHELI HIA alias ANEH dan TerdakwaOBALAZI HIA alias OBA masingmasing membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPERTAMA:won nne Bahwa terdakwa ANEHELI HIA Alias ANE bersamasama denganterdakwa OBALAZI HIA Alias OBA, pada hari Kamis
    Hia Alias Ane menghadang sepeda motor saksi korbanmenggunakan sepeda motornya sehingga saat itu saksi korban langsungberhenti dan melepaskan helm dari kepalanya, kemudian terdakwa Aneheli HiaAlias Ane mendekati saksi korban lalu meninju tangan kanan saksi korbandengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali sehingga saksikorban kehilangan keseimbangan menahan stang sepeda motornya danmembuat saksi korban bersama istri dan anaknya jatuh dari atas sepedamotor, setelah itu terdakwa Aneheli Hia
    saksi korban, selanjutnya terdakwa Aneheli Hia Alias Ane danterdakwa Obalazi Hia Alias Oba pergi meninggalkan tempat kejadian kemudiansaksi korban melaporkan perbuatan kedua terdakwa tersebut ke MapolsekSirombu guna diproses.Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Aneheli Hia Alias Ane dan terdakwaObalazi Hia Alias Oba tersebut saksi korban mengalami luka sesuai isi VisumEt Repertum Nomor : 440/157/VER tanggal 10 Februari 2020 yang dibuat danditandatangani oleh dr.
    Nias Barat tepatnya di pinggirjalan di depan rumah Ama Mare Waruwu, saat saksi bersama suami dananak sedang berada di atas sepeda motor yang dikemudikan oleh suamisaksi, tibatiba Aneheli Hia datang menghadang kami dengan sepeda motor,lalu Aneheli Hia dan Obalazi Hia memukul suami saksi;Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut sebab saksi bersama anaksaksi sedang dibonceng suami;Bahwa setelah Aneheli Hia menghadang kami, ia sempat menggoyanggoyangkan sepeda motor kami hingga saksi hampir terjatuh