Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 207/Pid.B/2019/PN Pms
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
H.Nurul Hidayah SH.
Terdakwa:
Sandi Rumahorbo Als Pay
433

Dikembalikan kepada saksi korban Anenden.

6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;

Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak handphone merk Oppo type F7 warna merah, 1 (Satu) lembar bon/faktur IT Commindo pembelian 1 (satu) unithandphone merk Oppo F7 tanggal 12 Januari 2019, 1 (Satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV di dalamrumah korban tanggal 21 April 2019 durasi sekitar 01.04 01.05.dikembalikan kepada saksi korban Anenden.4.
pada waktu malam dalamsebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakdikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orangbersamasama atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwadengan cara:Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 01.05Wib, terdakwa Sandi Rumahorbo Als Pay bersama dengan PaskahSihombing (DPO) melintas dari arah Ramayana menuju ke Pasar Sorenamun tepat di depan rumah korban Anenden
Bahwa akibatperbuatan terdakwa saksi Anenden mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke3 dan ke4 KUHPidana;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas,terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk memubuktikan dakwaannyatersebutPenuntut Umum dalam persidangan telah menghadirkan saksisaksi yangmemberikan keterangan dibawah sumpah atau janji pada
Unsur Dengan maksuduntukdimiliki dengan melawanhakihukum:; Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan diatasbahwa terdakwa telah terbukti mengambil 2 (dua) unit handphone jenis OppoNeo 7 dan Oppo F7 dengan nomor tipe: CPH1819 warna merah dengannomor IMEI 1: 869050031570992 dan IMEI 2: 8690050031570984 miliksaksi Anenden, dimana berdasarkan fakta dipersidangan' terdakwamengambil handphone tersebut adalah tanpa seijin dari pemiliknya, sehinggaunsur ini telah terpenuhi;Ad.4.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak handphone merk Oppo type F7 warna merah, 1 (Satu) lembar bon/faktur IT Commindo pembelian 1 (satu) unithandphone merk Oppo F7 tanggal 12 Januari 2019, 1 (Satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV di dalamrumah korban tanggal 21 April 2019 durasi sekitar 01.04 01.05.Dikembalikan kepada saksi korban Anenden.6.
Register : 05-08-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 504/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3314
  • Fotokopi SURAT KETERANGAN WIWAHA HOMA (Perkawinan menurutHindu) No. 2027/X/PSM/SU/1998 antara ANENDEN dan ARNIS tertanggal 22Nopember 1998 yang dikeluarkan Perhimpunan Shri Mariyamman Medan,fotokopi mana telah diberi materai secukupnya dan sesuai dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda bukti P1;2.
    Fotokopi Akta Perkawainan No.1180/1998 atas nama ANENDEN dan ARNIStertanggal 22 Nopember 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan SipilKodati II Medan, fotokopi mana telah diberi materai secukupnya dan sesualdengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti P2;3. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama ANENDEN yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, fotokopi mana telah diberi materaisecukupnya dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti P3;4.