Ditemukan 4 data
Terdakwa:
IRVAN ANFIANDI Ad. ANFIANDI
42 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IRVAN ANFIANDI Als KO IRVAN Ad.
ANFIANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Terdakwa:
IRVAN ANFIANDI Ad. ANFIANDI
81 — 36
strong>pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Vivo warna silver dengan Nomor IMEI 1 : 863915030406636, IMEI 2 : 863915030406628;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi Irwan AnfiandiAd Anfiandi
;
Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) Buah Handphone Vivo Warna Silver dan Putih dengan NomorIMEI1 : 863915030406636, IMEI2 : 863915030406628;Dikembalikan kepada saksi Irwan Anfiandi Ad Anfiandr;,4.
Saksi Irwan Anfiandi Ad Anfiandi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi diperiksa pada persidangan ini terkait pencurian yangdilakukan oleh Anak;Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22Desember 2021 sekira pukul 02.30 Wita;Bahwa pencurian tersebut terjadi di Swalayan Familymart milik saksiyang terletak di Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanung Selor Hilir,Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan;Bahwa saksi pemilik Swalayan Familymart tersebut
yang dijual oleh saksi Irwan Anfiandi di Toko Swalayan Familymart karena saksi IrwanAnfiandi adalah pemilik toko swalayan tersebut;Menimbang, bahwa barangbarang tersebut secara keseluruhan merupakanmilik dari saksi Irnwan Anfiandi dan bukan merupakan milik atau hak dari Anak, dengandemikian unsur Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain tersebut telah terpenuhi;Ad.3.
Ad Anfiandi, maka barang buktitersebut dikembalikan kepada saksi Irwan Anfiandi Ad Anfiandi melalui PenuntutUmum;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perludipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanAnak;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Anak telah merugikan saksi Irwan Anfiandi; Perbuatan Anak telah meresahkan masyarakat; Perbuatan Anak dilakukan lebih dari satu kaliKeadaan yang meringankan: Anak belum pernah dihukum; Anak mengakui dan
Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 37 dari 38 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2022/PN Tjs 1(satu) Buah Handphone Vivo warna silver dengan Nomor IMEI 1:863915030406636, IMEI 2 : 863915030406628;Dikembalikan kepada saksi Irwan Anfiandi Ad Anfiandi;6.
Terbanding/Penggugat : THIONARDI
45 — 25
Rukun Kecamatan Tarakan Baratyang berdekatan dengan Perwatasan Tuan ANFIANDI, Tuan AHMADGANDA, Tuan MARTHIN,dan Tuan ALIANG/RUSTAM, seluas kurang lebih 5(lima) hektar ;2.
31 — 17
Rukun Kecamatan Tarakan Barat yangberdekatan dengan Perwatasan Tuan ANFIANDI, Tuan AHMAD GANDA,Tuan MARTHIN,dan Tuan ALIANG/RUSTAM, seluas kurang lebih 5 (lima)hektar ;Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2009 terjadi kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat dimana kesepakatan tersebut telah dituangkandalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa No.47 tanggal 27 Juni 2009dihadapan Notaris OElJ JIAN HIAP,SH. yang pada intinya Penggugat selaku pihak yang meyewakan dan Tergugat selaku Penerima sewa, telahsepakat