Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 617/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
ANGAINUL MARZUKIN
334
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa: ANGAINUL MARZUKIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    ANGAINUL MARZUKIN
    PUTUSANNomor 617/Pid.C/2020/PN TbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ANGAINUL MARZUKIN umur : 26 Tahun, Tempat / tanggal lahir :Rembang, 07Februari 1984 Alamat Ds. Lodonwetan Kec. Sarang Kab.
    Menyatakan Terdakwa ANGAINUL MARZUKIN, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alatpelindung diri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.