Ditemukan 2 data
48 — 7
Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, terhadap seorang anak perempuan yang bernama JESSICA ANGALINA PUTRI PARDEDE yang lahir di Jakarta pada tanggal 2 April 2005;3. Memerintahkan Pejabat Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama JESSICA ANGALINA PUTRI PARDEDE setelah adanya laporan dari Pemohon tentang pengangkatan anak;4.
8 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Debi Kurniawan bin Jaelani ) terhadap Penggugat ( Angalina binti Joseph Alagapan Silagan );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416000 ( empat ratus enam belas ribu );