Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 112/Pdt.P/2018/PA.TSe
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
157
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Saing bin Tombong) dengan Pemohon II (Nur binti Angbulan) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1990 di Tawau, Malaysia;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agama Islampada tanggal 11 Agustus 1990 di Tawau Malaysia dengan wali nikah adalahayah kandung Pemohon II bernama Angbulan, yang dinikahkan oleh ImamMasjid bernama Rajik, dengan maskawin berupa uang RM 100 dibayar tunai,dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Jai dan Dullah; .
    sebagai berikut : Bahwa, saksi adalah teman Pemohon dan Pemohon II; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikahmenurut agama Islam pada tanggal 11 Agustus 1990 di TawauMalaysia, dan saksi hadir saat akad nikah Pemohon dengan Pemohon I dilaksanakan; Bahwa sebelum akad nikah Pemohon berstatus jejaka dan PemohonIl berstatus perawan; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan nasab atausemenda atau sesusuan; Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama Angbulan
    Hadirnya wali nikah Pemohon Il, yaitu ayah kandung Pemohon II yangbernama Angbulan saat ijab kabul dilaksanakan; 3. Hadirnya saksi nikah yang bernama Jai dan Dullah saat akad nikah dan sertamas kawin/mahar yang diberikan Pemohon ke Pemohon II berupa yangsejumlah 100 RM dibayar tunai; 4. Tidak ada hubungan nasab atau sesusuan antara Pemohon denganPemohon II: 5. Sebelum menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon berstatus perawan: Hal. 6 dari 10 halamanPenetapan Nomor 112/Padt.P/2018/PA.
    Wali nikan Pemohon adalah wali nasab, yaitu ayah kandung Pemohon IIbernama Angbulan dengan saksi nikah bernama Jai dan Dullah dengan maskawin/mahar berupa uang sejumlah 100 RM dibayar tunai; 4. Tidak ada keberatan dari pihak lain terhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon II:5. Selama masa perkawinan Pemohon dan Pemohon II tidak pernah berceraidan tetap beragama Islam; 6.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon II telahdapat membuktikan terpenuhinya selurunh rukun dan syarat sah perkawinanmenurut hukum Islam, oleh karena itu permohonan Pemohon dan Pemohon IIuntuk ditetapkan sah perkawinanya dikabulkan dan Majelis Hakim menyatakanbahwa perkawinan Pemohon dengan Pemohon II yang dilaksanakan padatanggal 11 Agustus 1990 di Tawau Malaysia dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama Angbulan