Ditemukan 1004 data
Angelica
10 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2.393/DISP/JT/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur tertanggal 16 Oktober 2001 tertulis atas nama Angelica
, nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1471016706990001 atas nama Angelica serta nama pada Ijazah dengan Nomor Ijazah Nasional 742012022000815 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Bandung atas nama Angelica menjadi Angelica Pangaribuan agar sesuai dengan Identitas Pemohon didalam Kartu Keluarga Pemohon dengan No.
Pemohon:
Angelica
Angelica
41 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Angelica menjadi Angelica Carlin Then;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat tentang Penggantian/ penambahan nama tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor
Pemohon:
Angelica
ANGELICA
21 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan ganti nama Pemohon yang semula bernama ANGELICA, perempuan, Lahir di Palembang, pada tanggal 04 Maret 1954 diganti menjadi SO LAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, paling lambat 30 (
Pemohon:
ANGELICA
ANGELICA MARETHA
38 — 6
Pemohon:
ANGELICA MARETHA
Angelica Luwito
20 — 2
Pemohon:
Angelica Luwito
Laurentia Angelica
24 — 7
Pemohon:
Laurentia Angelica
STEFANIE ANGELICA
10 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan nama dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1938032 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, Dimana dalam Paspor Republik Indonesia nama pemohon tertulis Stefanie Angelica Kusuma sedangkan yang sebenarnya tertulis Stefanie Angelica sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan
Pemohon:
STEFANIE ANGELICA
LAURENTIA ANGELICA
71 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak yang belum dewasa bernama Stefani Oentario Wijaya, lahir di Jember pada tanggal 27 Desember 2004, khusus untuk keperluan transaksi dalam menjual sebidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2580, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang dengan luas 225 m2, atas nama Laurentia Angelica dan Stefani Oentario Wijaya; <
Pemohon:
LAURENTIA ANGELICAPENETAPANNomor 160/Pdt.P/2021/PN JmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara perdata permohonandalam peradilan tingkat pertama, telah memberikan Penetapan sebagai berikut,atas permohonan yang diajukan oleh:LAURENTIA ANGELICA, lahir di Jember, 18 Oktober 1957, Jenis kelaminperempuan, Agama Katholik, Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl.Diponegoro No. 14 Kampung Tengah RT 01 RW 16 Kelurahan KepatihanKecamatan Kaliwates Kabupaten Jember
Bahwa selama perkawinannya Pemohon dengan suaminya tersebutselain mempunyai 1 (satu) orang anak, juga mempunyai 1 (Satu) bidangHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2021/PN Jmrtanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2580, kelurahanPurwodadi, kecamatan Blimbing, kotamadya Malang dengan luas 225m2, atas nama Laurentia Angelica dan Stefani Oentario Wijaya, yangberupa sebidang tanah pekarangan kosong;.
Bahwa, selanjutnya oleh karena Pemohon adalah Ibu kandung dariStefani Oentario Wijaya yang masih di bawah umur, maka dengan iniPemohon mohon untuk ditunjuk sebagai wali atas anak Pemohontersebut, khusus untuk keperluan transaksi dalam menjual 1 (Satu)bidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2580,kelurahan Purwodadi, kecamatan Blimbing, kotamadya Malang denganluas 225 m2, atas nama Laurentia Angelica dan Stefani Oentario Wijaya;.
Menetapkan bahwa Pemohon selaku Wali dari 1 (Satu) orang anakPemohon yang masih dibawah umur yang bernama Stefani OentarioWijaya lahir di Jember pada tanggal 27 Desember 2004, khususuntuk keperluan transaksi dalam menjual 1 (Satu) bidang tanahHalaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2021/PN Jmrsebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2580, kelurahanPurwodadi, kecamatan Blimbing, kotamadya Malang dengan luas 225m2, atas nama Laurentia Angelica dan Stefani Oentario Wijaya;3.
Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak yang belum dewasabernama Stefani Oentario Wijaya, lahir di Jember pada tanggal 27 Desember2004, khusus untuk keperluan transaksi dalam menjual sebidang tanahsebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2580, Kelurahan Purwodadi,Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang dengan luas 225 m2, atas namaLaurentia Angelica dan Stefani Oentario Wijaya;3.
SEPTIANA ANGELICA
15 — 3
- Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran : 8951/X/2000 dari nama SEPTI ANNA, lahir di Kediri tanggal 24 September 2000 menjadi nama SEPTIANA ANGELICA lahir di Kediri, pada tanggal 24 September 2000 sesuai dengan Ijazah Sekolan Menengah PertamaNomorDN-05 DI/13 0087593.
Pemohon:
SEPTIANA ANGELICA
Laurentia Angelica
45 — 18
Pemohon:
Laurentia Angelica
Angelica Salim
21 — 11
Pemohon:
Angelica Salim
Angelica Pinkan
72 — 17
- MengabulkanPermohonanPemohon ;
- MemberikanizinkepadaPemohonuntukmenggantinamaPemohontersebutyang semulabernama: ANGELICA PlNKAN, digantimenjadi ANGELCHAUDHARY;
- Memerintahkan/memberiizinkepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Denpasar /Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipilKabupatenKlungkungdan dan KantorImigrasiuntukmengubahnama di Pasportsesuai
Pemohon:
Angelica Pinkan
AMELIA ANGELICA
23 — 0
Pemohon:
AMELIA ANGELICA
JEANNY ANGELICA
36 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 644/1969 tanggal 24 Pebruari 1970 atas nama LIE CHING milik Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kotamadya Malang disitu tertulis telah lahir LIE CHING anak perempuan sah dari suami istri KONG KIM TJOEO alias KONG TA DJAU dan TJIANG POO MIEN diganti menjadi atas nama JEANNY ANGELICA anak perempuan sah dari
Pemohon:
JEANNY ANGELICA
LAURENTIA ANGELICA
30 — 10
Pemohon:
LAURENTIA ANGELICA
LAURENTIA ANGELICA
30 — 4
Kutipan Akta Kematian Nomor: 3509-KM-30062020-0004 tanggal 1 Juli 2020;
- Menetapkan Pemohon selaku wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama Stefani Oentario Wijaya, yang lahir pada Tanggal 27 Desember 2004, khusus untuk keperluan mengurus penjualan harta peninggalan dari (Alm) Handy Oentario Wijaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1394 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dengan luas 445 M2 dan saat ini telah dibalik nama waris atas nama Laurentian Angelica
Pemohon:
LAURENTIA ANGELICA
ANGELICA GRACIELA
10 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
- menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.155/U/JU/2000, Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, tertanggal 15 September 2000, semula tercatat atas nama Angelica Graciela, diganti nama menjadi Angelica Graciela Sujana;
- Memerintahkan kepada
Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berwenang untuk itu, untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor : Nomor 3.155/U/JU/2000 tanggal 15 September 2000 dari semula tercatat atas nama Angelica
Graciela, diganti nama menjadi Angelica Graciela Sujana;
Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
ANGELICA GRACIELA
ANGELICA STEFANY SIHOMBING
21 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perubahan nama Pemohon pada KTPdan KKdari nama AngelicaStefany Sihombingmenjadi nama Annisa Sihombing;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk Mengubah nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus
Pemohon:
ANGELICA STEFANY SIHOMBING
YUDITH ANGELICA KOLO
20 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum perubahan tempat lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca Kediri diubah menjadi tertulis dan terbaca Buraen dan nama lengkap Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca YUDITH KOLO diubah menjadi tertulis dan terbaca YUDITH ANGELICA KOLO;
- Memerintahkan Pemohon
dan tempat lahir Pemohon dalam paspor Nomor: A 1943779 kepada Kepala Kantor Imigrasi Kupang agar setelah ditunjukkan kepadanya turunan resmi penetapan ini supaya segera mengganti tempat lahir Pemohon dan nama Pemohon dalam paspor Nomor: A 1943779 yang sebelumnya tertulis dan terbaca tempat lahir Kediri menjadi tertulis dan terbaca Buraen dan nama Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca YUDITH KOLO menjadi tertulis dan terbaca YUDITH ANGELICA
Pemohon:
YUDITH ANGELICA KOLOMenyatakan bahwa tempat lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis danterbaca Kediri diubah menjadi tertulis dan teroaca Buraen dan namadari sebelumnya tertulis dan terbaca YUDITH KOLO diubah menjaditertulis dan terbaca YUDITH ANGELICA KOLO;3.
dan Kartu) Keluarga, maka Pemohonberkeinginan merubah nama lengkap dan tempat lahir Pemohonpada paspor Nomor: A 1943779, supaya menjadi tertulis danterbaca Yudith Angelica Kolo, lahir di Buraen, pada tanggal 25September 1983, sesuai dengan Akta Kelahiran, KTP dan KartuKeluarga Pemohon (Yudith Angelica Kolo);Bahwa setahu saksi, Pemohon membutuhkan perbaikan paspordimaksud untuk mengunjungi calon suami Pemohon' yangberdomisili di negara Timor Leste;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon
dan Kartu) Keluarga, maka Pemohonberkeinginan merubah nama lengkap dan tempat lahir Pemohonpada paspor Nomor: A 1943779, supaya menjadi tertulis danterbaca Yudith Angelica Kolo, lahir di Buraen, pada tanggal 25September 1983, sesuai dengan Akta Kelahiran, KTP dan KartuKeluarga Pemohon (Yudith Angelica Kolo);Halaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2018/PN Olm.e Bahwa setahu saksi, Pemohon membutuhkan perbaikan paspordimaksud untuk mengunjungi calon suami Pemohon' yangberdomisili di negara
dan namalengkap Pemohon tertulis dan terbaca Yudith Angelica Kolo;e Bahwa benar oleh karena ada perbedaan penulisan nama lengkap dantempat lahir Pemohon, khususnya ketidak sesuaian nama lengkap dantempat lahir Pemohon dalam paspor Nomor: A 1943779 dengan AktaKelahiran, KTP dan Kartu Keluarga, maka Pemohon berkeinginanmerubah nama lengkap dan tempat lahir Pemohon pada paspor Nomor:A 1943779, supaya menjadi tertulis dan terbaca Yudith Angelica Kolo,lahir di Buraen, pada tanggal 25 September 1983,
Bahwa Pemohon bernama lengkap Yudith Angelica Kolo;2. Bahwa Pemohon (Yudith Angelica Kolo) lahir pada tanggal 25September 1983 di Buraen;3. Bahwa Pemohon (Yudith Angelica Kolo) adalah anak perempuan keduadari ayah Blasius Kolo dan ibu Thersia Muni;4. Bahwa nama lengkap Pemohon dalam Akta Kelahiran, KTP dan KartuKeluarga tertulis dan terbaca Yudith Angelica Kolo;5. Bahwa tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran, KTP dan KartuKeluarga tertulis dan terbaca Buraen;6.
Stella Angelica Maria S
5 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2.026/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 26 Februari 2008 yang semula tertulisSTELLA ANGELICA MARIA SITUMEANGdan diperbaiki menjadiSTELLA ANGELICA MARIA S;
- Memerintahkan kepada
Pemohon:
Stella Angelica Maria S