Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA SUMEDANG Nomor 364/Pdt.P/2021/PA.Smdg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
122

  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mernetapkan memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama (Risky Angelilia binti Erus) dengan (Dimas Fany Rahman bin Ence Koswara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.135.000,00- ( seratus tiga puluh lima ribiu rupiah).