Ditemukan 795 data
12 — 1
Membebankan biyaya Perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lamongan tahun anggaran2023;
11 — 3
MENETAPKAN:
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Padang TahunAnggaran2024.
18 — 4
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marabahan Tahun Anggaran2024 sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
10 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
- Membebankan biaya perkara kepada APBD Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2019 sejumlah Rp231.000,00 (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
25 — 4
- Menolakpermohonan para pemohon;
- MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2023.
22 — 0
- Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 281.000 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Padang tahun anggaran 2017.
14 — 0
Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marabahan Tahun Anggaran2024 sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
27 — 7
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung tahun Anggaran 2023.
19 — 1
Maulana Yusup N H bin Wadin) terhadap Penggugat (Rismayanti Supardi binti Ading Supardi);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bogor Tahun Anggaran2022;
19 — 0
Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marabahan Tahun Anggaran2024 sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
13 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 13/Pdt.P/2024/PA.Bgi, tanggal 6 Februari 2024;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Banggai tahunanggaran2024;
2 — 0
- MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2024.
15 — 14
Membebankanbiaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marabahan Tahun Anggaran2024 sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
2 — 0
- MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2024.
14 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
- Membebankan biaya perkara kepada APBD Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2019 sejumlah Rp231.000,00 (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
8 — 8
MENGADILI
1.Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
2.Membebankanbiaya perkara kepada Negara melaluiDaftar Isian PelaksanaanAnggaran(DIPA) Pengadilan Agama Kupang Tahun Anggaran 2024;
32 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hariyanto bin Jiono) terhadap Penggugat (Zeni Istichomah binti Sarijo);
3 Membebankan biaya perkara kepadaDIPA Pengadilan Agama Bantul tahun anggaran2023.
11 — 5
- MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2023.
24 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
21 — 0
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2023.