Ditemukan 2 data
27 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sebesarRp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Mutah Penggugat Rekonvensi berupa kalung emas london seberat 1 mayam (3,3 gram);
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rian Anggasi
88 — 27
Kemudian Emallakawn dengan Anggasi alias Tomasala yang melahirkan keturunan/ generasi IIIPua Umbae, masingmasing bernama Emasila* Samsuddi) Apodo* Tangina*Talibe dan AmelEkaliu alias Ina Rampu memiliki seorang anak bernama Evale(generasi Il Pua Umbae). Yang kawn dengan Akonri dan melahirkan satuorang anak (generasi Ill Pua Umbae) bernama Hadera. Dan Hadera sendiritidak pernah kawn.