Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 02-09-2024
Putusan PA BONTANG Nomor 257/Pdt.G/2024/PA.Botg
Tanggal 2 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
60
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rasid bin Badul) terhadap Penggugat (Nur Anggeraiyani binti Mansyah);
    1. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah sejumlah Rp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat selama masa iddah;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan Mutah berupa uang sejumlah Rp6.085.000,00 (enam juta delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
  • Menetapkan Penggugat (Nur Anggeraiyani binti Mansyah) sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Khadzim Amar bin Rasid dan Yumna Azalea binti Rasid ada pada Penggugat sebagai ibu kandungnya;
  • Menghukum kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak Penggugat dan Tergugat yang