Ditemukan 1 data
8 — 0
Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (WINDI HIDAYAT BIN MASHUR) terhadap Penggugat (YATIMAH DEWI ANGGEREYANI BINTI MAKYANI) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000 ( empat ratus tujuh puluh enamribu rupiah);