Ditemukan 2 data
74 — 15
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Termohon/Penggugat Rekonvensi
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lilik Suhendra bin Mukiran Kancil (alm)) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitri Anggianna binti Husni Nasution) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian
;
- Menetapkan hak Penggugat (Fitri Anggianna binti Husni Nasution) akibat perceraian berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa cincin emas london seberat 5 gram;
- Menetapkan nafkah lampau Penggugat dari Agustus Desember 2020 sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum
Tergugat (Lilik Suhendra bin Mukiran Kancil (alm)) untuk menyerahkan kepada Penggugat (Fitri Anggianna binti Husni Nasution) pembebanan sebagaimana diktum angka 2 dan 3 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat (Fitri Anggianna binti Husni Nasution) sebagai pemegang Hak Asuh terhadap 2 (dua) orang anak bernama: M.
63 — 28
2020/PA.Bji, tanggal 16 Desember 2020 Masehi, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lilik Suhendra bin Mukiran Kancil untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitri Anggianna
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara