Ditemukan 9 data
140 — 12
WIAN PISIA ANGGRELIANA,M.H., Sp.KF, bahwa telah diperiksa seorang lakitaki yang bemama ABDULSALAM Bin SUDARI (ALM), yang mana korban datang di Instalasi GawatDarurat di RSUD Kotla Salatiga pada tanggal 07 November 2019 pada pukul20.51 Wib. Telah mengalami kecelakaan lalu lintas di JLS tepatinya diPerempatan Kecandran Kec. Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Kamis tanggal07 November 2019 sekitar pukul 20.45 Wib.
WIAN PISIA ANGGRELIANA,M.H., Sp.KF, bahwa telah diperiksa seorang lakitaki yang bemama ABDULHalaman 6 dari 29 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Sit.SALAM Bin SUDARI (ALM), yang mana korban datang di Instalasi GawatDarurat di RSUD Kotla Salatiga pada tanggal 07 November 2019 pada pukul20.51 Wib. Telah mengalami kecelakaan lalu lintas di JLS tepatinya diPerempatan Kecandran Kec. Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Kamis tanggal07 November 2019 sekitar pukul 20.45 Wib.
WIAN PISIA ANGGRELIANA, MH., Sp.KF. atas namaterperiksa koroban ABDUL SALAM Bin SUDARI (ALM). Dengan kesimpulan sebagaiberikut: Berdasarkan temuantemuan yang didapat dari pemerksaan atas korbantersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang lakitaki, umur lima puluhsatu tahun lima bulan, Didapatkan korban tidak sadar. Pada pemeriksaan didapatkanluka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka robek pada dahi sisi kanan dan tandapatah tulang dasar tengkorak.
WIAN PISIA ANGGRELIANA, MH.,Sp.KF.; Bahwa pada wakitu Sdr. ABDUL SALAM dirawat di RSUD Kota Salatiga, adadari pihak terdakwa yang datang, yaitu juragannya terdakwa yang bemamaSdr. PARIYONO; Bahwa Sdr. Paryono (juragan terdakwa) telah memberi santunan sebesarRp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) kepada keluarga korban;Halaman 21 dari 29 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Sit.
WIAN PISIA ANGGRELIANA, M.H., Sp.KF.;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SIT ZUHRIYAH selaku ister darikoroban ABDUL SALAM menerangkan bahwa ada darah yang keluar dari kepala Sadr.ABDUL SALAM tetapi Sdr. ABDUL SALAM sudah tidak bisa berouat apaapa lagi dansudah menggunakan oksigen, lalu Sdr.
Nana Rosita Sari
Terdakwa:
Muhammad Rizal Bin M. Nur Alm
27 — 3
WIANPISIAN ANGGRELIANA, MH, Sp. KF selaku dokter forensik dan Kutipan AktaKematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga tanggal16 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs. NOEGROHO AGOES SETIJONO.Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN UnrPerbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin M.
WIANPISIAN ANGGRELIANA, MH, Sp. KF selaku dokter forensik dan Kutipan AktaKematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga tanggal16 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs.
WIAN PISIAN ANGGRELIANA, MH, Sp.
34 — 0
Ilhamsyah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rika Anggreliana Harahap binti Maradi Luther Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai.
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama Ahmad Izdihar Naufal Barus Bin Muhammad Ansari Barus, umur 3 tahun (laki-laki) berada di bawah hadhanah Pemohon.
75 — 12
Wian Pisia Anggreliana, M.H., Sp.FM tanggal 07 Januari 2020dengan hasil pemeriksaan : korban datang ke isntalasi gawat darurat di RSUDKota Salatiga mengaku dipukul oleh orang tidak dikenal koroan mengeluh pusing,Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/PN Sitpada pemeriksaan tubuh bagian luar : pada bahu terdapat luka memar padabahu sisi kin, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua centimeter, lebarsatu koma lima centimeter, batas tidak tegas, wama kemerahan, anggota gerakatas : terdapat
Wian Pisia Anggreliana, MH., Sp.FM tanggal 07 Januar 2020dengan hasil pemeriksaan : korban datang ke isntalasi gawat darurat di RSUDHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/PN SitKota Salatiga mengaku dipukul oleh orang tidak dikenal koroan mengeluh pusing,pada pemeriksaan tubuh bagian luar : pada bahu terdapat luka memar padabahu sisi kin, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua centimeter, lebarsatu koma lima centimeter, batas tidak tegas, wama kemerahan, anggota gerakatas : terdapat
62 — 4
Lukaluka yang dialami oleh saksiHERY SUTOPO Alias GENDUT tersebut sebagaimana disebutkan dalamVisum et Repertum Nomor: 370/0270/402.1 yang dibuat dan ditandatanganioleh dokter yang memeriksa yaitu dr.Anggara Adri Yudha dan dokterforensik yaitu dr.Wian Pisia Anggreliana, M.H, Sp.FM tertanggal 16 Januari2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : berdasarkantemuantemuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebutmaka saya simpulkan bahwa korban seorang lakilaki, umur tiga puluhtahun
72 — 34
NABITHA MARIA ANGEL HANNAmengalami luka memar pada bagian hidung dan sampai saat ini masih sakitkarena saat kejadian mengeluarkan darah, bagian lengan terdapat luka panjangkarena terbentur meja dispenser hingga terasa perih, tetapi masih bisamenjalankan aktifitas sehan han;Berdasarkan Surat Visum Et Repentum Nomor 370/3332/402.1 tanggal 21November 2019 yang di keluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah DinasKesehatan Pemerintah Kota Salatiga yang ditandatangani oleh Dokter Forensik dr.Wian Pisia Anggreliana
Padapemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupaluka memar pada kepala, leher dan tungkai anggota gerak bawah kiri.Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.B/2020/PN SitLuka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitassehart+ hari untuk sementara waktu.Berdasarkan Surat Visum Et Repentum Nomor 370/3333/402.1 tanggal 21November 2019 yang di keluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah DinasKesehatan Pemerintah Kota Salatiga yang ditandatangani oleh Dokter Forensik dr.Wian Pisia Anggreliana
142 — 17
Wian Pisia Anggreliana, M.H.,Sp.FM dan dokter yangmemeriksa dr.
H. NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
KHANATUN Bin Alm MATSIRAT
40 — 15
Wian Pisia Anggreliana, MH.Sp. FM selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Semarang;Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal76E jo.
Terbanding/Terdakwa : AHMAD MULYADI Bin MUSWADI
118 — 55
WIAN PISIA ANGGRELIANA, MH.Sp.FM.,selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan,Bahwa korban adalah seorang anak perempuan, umur tujuhbelas tahun sembilan bulan, sadar penuh, status gizi kurang.Pada pemeriksaan didapatkan Iluka akibat kekerasan tumpulberupa luka memar pada anggota gerak atas, bokong dananggota gerak bawah kanan.