Ditemukan 3 data
Ria Anggrelina binti Ahmad
Tergugat:
Edi Arman bin Taherman
17 — 2
Menjatuhkan talak satu bain Suhgra Tergugat ( Edi Arman bin Taherman) terhadap Penggugat (Ria Anggrelina binti Ahmad).
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salainan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dan Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
5.
Penggugat:
Ria Anggrelina binti Ahmad
Tergugat:
Edi Arman bin TahermanPUTUSANNomor 0689/Pdt.G/2016/PA.Prm~)~3jl 1 FE.OEM KEAOILAN BE OASARKAN KETUHANAN YANG MAHAPengadilan Agama Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tmqkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusandalam perkara Cerai Gugat antara:Ria Anggrelina binti Anmad, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMP, pekerjaan Karyawan PT, tempat kediaman di KorongKampung Apar, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai,Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat,sebagaiPenggugatmelawanEdi
Menjatuhkan Talak satu bain sughra Tergugat (Edi Arman bin Taherman)terhadap Penggugat (Ria Anggrelina binti Ahmad);16.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Edi Arman binTaherman)terhadap Penggugat (Ria Anggrelina binti Ahmad);41.
19 — 10
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Shughra Tergugat (AGUNG RAMA PUTRA PERDANA bin AGUNG GDE RAKA CAHAYA B.) terhadap Penggugat (STEFANI ANGGRELINA binti SIGIT HARTOADJI);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Hadhanah terhadap seorang anaknya bernama ATTA BRAHMANTYO, umur 3 tahun, dengan
16 — 3
:
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (EGA TRI SETYA Bin ARWIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( SEPTA ANGGRELINA