Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 329/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
JONNI EFENDI SIAHAAN
2011
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak-anak pemohon dari nama Siahaan, Anggretta Regina Normalika menjadi nama Anggretta Regina Normalika Siahaan dari nama Siahaan, Anggreani Anggita Shesharika menjadi nama Anggreani Anggita Shesharika Siahaan ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bekasi di Cikarang untuk mencatat tentang Penggantian nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir
    Anggretta Regina Normalika SiahaanNo.3, Anggreani Anggita Shesharika Siahaan Bahwa maksud dan tujuan Pemohon ingin memperbaiki nama pemohontersebut adalah untuk memperbaiki nama anakanak Pemohon tersebutdari Siahaan, Anggretta Regina Normalika menjadi Anggretta ReginaNormalika Siahaandari Siahaan, Anggreani Anggita Shesharika menjadi Anggreani AnggitaShesharika Siahaan Bahwa untuk sahnya perbaikan nama anakanak pemohon tersebut adalahharus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang.Berdasarkan
    Bahwa anak Pemohon tersebut telah mempunyai akta kelahiran dan namaanak Pemohon di akta kelahiran adalah SIAHAAN ANGGRETTA REGINANORMALIKA dan SIAHAAN ANGGRETTA REGINA NORMALIKA.
    Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri untukmemperbaiki/mengganti nama anak Pemohon, yaitu dari nama : SIAHAANANGGREANI ANGGITA SHESHARIKA menjadi ANGGREANI ANGGITASHESHARIKA SIAHAAN dan SIAHAAN ANGGRETTA REGINA NORMALIKAmenjadi ANGGRETTA REGINA NORMALIKA SIAHAAN untuk penyamaanidentitas maupun suratsurat lainnya.Atas keterangan Saksi tersebut, Pemohon membenarkannya.2.
    Bahwa anak Pemohon tersebut telah mempunyai akta kelahiran dan namaanak Pemohon di akta kelahiran adalah SIAHAAN ANGGRETTA REGINANORMALIKA dan SIAHAAN ANGGREANI ANGGITA SHESHARIKA.
    Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula bernama SIAHAANANGGREANI ANGGITA SHESHARIKA menjadi ANGGREANI ANGGITASHESHARIKA SIAHAAN dan SIAHAAN ANGGRETTA REGINA NORMALIKAmenjadi ANGGRETTA REGINA NORMALIKA SIAHAAN dengan maksud untukmempertegas status sekaligus memberikan kepastian hukum, menghindarikesulitan administrasi kependudukan dimasa yang akan datang.Menimbang, sehubungan = faktafakta hukum di atas, makadipertimbangkan halhal sebagai berikut;Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
Register : 04-06-2024 — Putus : 08-10-2024 — Upload : 11-10-2024
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 741/Pdt.G/2024/PA.JP
Tanggal 8 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan gugatan Pengugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhammad Husen Db Bin Husen Boli) terhadap Penggugat (Siar Anggretta Siagian Binti Ali Nurdin Siagian);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp990.000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.Sus-Parpol/2019/PNJktPst
Tanggal 15 April 2019 — KISMAN LATUMAKULITA X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM.Cs
22894
  • EksternalSiar Anggretta Siagian, MA Bendahara Umum: Frankie Turtan Waben Bid. Penggalangan DanaGuntur Santosa Waben Bid. Pengelolaan Aset Joice Triatman DEPARTEMEN DEPARTEMEN Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasialr. Ristianto b.lda Hakimah, M.Kes c.Andreas Ambessa Media & Komunikasi Publika.Legiman Misdiyono b.Drs. Despen Ompusunggu c.Sri Unggul Azul Safri Pendidikan Politik & Kebudayaana.Welnaldi b.Ir. Ari Putra Bintana c.lr.
    Internal & Kesekretariatan: Siar Anggretta Siagian Wasekjen Bid. RenlitoangDedy Ramanta Wasekjen Bid. Eksternal: Yulisa Baramuli IBENDAHARA UMUMAHMAD HI. ALI Waben Bid. Penggalangan DanaLusyani Suwandi Waben Bid. Pengelolaan Aset Joice Triatman 19.
    Internal & : Siar Anggretta SiagianKesekretariatan Sekjen Bid. Renlitbang Pey Ramanta Sekjen Bid. Eksternal : Yulisa BaramuliBendahara Umum : Ahmad HI. Ali: Lusyani Suwandi Waben Bid.Penggalangan DanaWaben Bid.Pengelolaan Aset5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar (AD) : Joice Triatman Partai NasDem, berbunyi:Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, DewanPakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untukmasa jabatan 5 (lima) tahun.