Ditemukan 2 data
281 — 272
REZKY PUTRY ANGGRETHA alias PUTRY
PUTUSANNomor 21/PID.SUS/2019/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY;Tempat lahir : Palu;Umur/tanggallahir: 24 Tahun /6 Juli 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Asparaga, Kel.
TinggiGorontalo Nomor: 21/PID.SUS/2019/PT GTO tanggal 20 Mei 2019 tentangPenetapan hari sidang pertama perkara tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 April 2019 Nomor172/Pid.Sus/2018/PN Lbo dalam perkara Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan tanggal 29 Oktober 2018 NO.REG.PERKARA:PDM45/LIMBO/10/2018, sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA
Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2019/PT GTOTanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA AliasPUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;.
515 — 478
Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Pidana :Terdakwa : Rerky Putry Anggretha alias PutryJPU : Rafid M. Humolungo, S.H.
PUTUSANNomor 21/PID.SUS/2019/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY;Tempat lahir : Palu;Umur/tanggallahir: 24 Tahun /6 Juli 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Asparaga, Kel.
TinggiGorontalo Nomor: 21/PID.SUS/2019/PT GTO tanggal 20 Mei 2019 tentangPenetapan hari sidang pertama perkara tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 April 2019 Nomor172/Pid.Sus/2018/PN Lbo dalam perkara Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan tanggal 29 Oktober 2018 NO.REG.PERKARA:PDM45/LIMBO/10/2018, sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA
Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2019/PT GTOTanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA AliasPUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;.