Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PT GORONTALO Nomor 21/PID.SUS/2019/PT.GTO
Tanggal 13 Juni 2019 — REZKY PUTRY ANGGRETHA alias PUTRY
281272
  • REZKY PUTRY ANGGRETHA alias PUTRY
    PUTUSANNomor 21/PID.SUS/2019/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY;Tempat lahir : Palu;Umur/tanggallahir: 24 Tahun /6 Juli 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Asparaga, Kel.
    TinggiGorontalo Nomor: 21/PID.SUS/2019/PT GTO tanggal 20 Mei 2019 tentangPenetapan hari sidang pertama perkara tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 April 2019 Nomor172/Pid.Sus/2018/PN Lbo dalam perkara Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan tanggal 29 Oktober 2018 NO.REG.PERKARA:PDM45/LIMBO/10/2018, sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA
    Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2019/PT GTOTanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA AliasPUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;.
Register : 06-11-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 172/Pid.Sus/2018/PN Lbo
Tanggal 24 April 2019 — Pidana : Terdakwa : Rerky Putry Anggretha alias Putry JPU : Rafid M. Humolungo, S.H.
515478
  • Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Pidana :Terdakwa : Rerky Putry Anggretha alias PutryJPU : Rafid M. Humolungo, S.H.
    PUTUSANNomor 21/PID.SUS/2019/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY;Tempat lahir : Palu;Umur/tanggallahir: 24 Tahun /6 Juli 1993;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Asparaga, Kel.
    TinggiGorontalo Nomor: 21/PID.SUS/2019/PT GTO tanggal 20 Mei 2019 tentangPenetapan hari sidang pertama perkara tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 April 2019 Nomor172/Pid.Sus/2018/PN Lbo dalam perkara Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan tanggal 29 Oktober 2018 NO.REG.PERKARA:PDM45/LIMBO/10/2018, sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA
    Menyatakan Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA Alias PUTRY, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2019/PT GTOTanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasielektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZKY PUTRY ANGGRETHA AliasPUTRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;.