Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 173/PID.B/2017/PN.KPG
Tanggal 3 Agustus 2017 — ANGGRYANO AMABI als YANO
2717
  • Menyatakan terdakwa ANGGRIYANO AMABI Als YANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANGGRIYANO AMABI Als YANO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;5.
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini ialah setiap orangsebagai subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dan dalam perkara ini,Hal. 7 dari 10 Putusan No.173/Pid.B/2017/PN.KPG a.n terdakwa Angegryano Amabi als Yanoorang sebagai subjek hukum tersebut adalah Terdakwa : ANGGRIYANO AMABI Als YANOyang setelah ditanyakan oleh ketua majelis hakim, terdakwa mengakui identitasnya sebagaimanadisebut di atas dan telah didakwa Penuntut Umum melakukan tindak
    Menyatakan terdakwa ANGGRIYANO AMABI Als YANO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANGGRIYANO AMABI Als YANO denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;5.