Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 123/Pdt.P/2018/PN Pkl
Tanggal 20 September 2018 — Pemohon:
Sultony
142
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki ejaan nama anak pemohon yaitu dari yang tertulis ANGIENA SAIMA SAFITRI yang benar adalah ANGIENA SALMA SAFITRI, sebagaimana tersebut pada akta kelahiran
    Bahwa anak pemohon bernama : ANGIENA SAIMA SAFITRI. pr dari suami istriSULTONY dan INTAN WIDIARTI lahir di PEKALONGAN pada tanggal 27102006 sebagaimana tersebut pada Akte kelahiran Nomor : 2817/TP/2007 tangggal 15122007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kota Pekalongan.2.
    Bahwa pemohon bermaksud akan memperbaiki nama anak pemohon yang adadi dalam Akte Kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari yang tertulis ANGIENA SAIMA SAFITRI yang benar adalah ANGIENA SALMA SAFITRI3. Bahwa bermaksud dan tujuan Pemohon untuk memperbaiki nama tersebutkarena agar sesuai Dokumen Kependudukan yang sah ada4.
    Memberi iin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yangada di dalam Akte Kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari yang tertulisANGIENA SAIMA SAFITRI yang benar adalah ANGIENA SALMA SAFITRI3.
    tanggal 27 Oktober 2006; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah agar sesuai dokumenkependudukan berupa Kartu Keluarga, karena ejaan nama tengah anak pemohonyang benar adalah SALMA bukan SAIMA;Menimbang, bahwa berdasar bukti P2 ternyata di dalam Akte Kelahiran anakpemohon tersebut tertulis ANGGIENA SAIMA SAFITRI lahir di Pekalongan padatanggal 27 Oktober 2006;Menimbang, bahwa sesuai bukti P4 yakni dokumen kependudukan berupaKartu Keluarga ternyata nama anak pemohon tersebut tertulis ANGIENA
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki ejaan nama anak pemohon yaitu dari yang tertulis ANGIENA SAIMA SAFITRI yang benaradalah ANGIENA SALMA SAFITRI, sebagaimana tersebut pada aktakelahiran Nomor 2817/TP/2007 tanggal 15 Desember 2007 yangdikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KotaPekalongan;Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Pekalongan atauPetugas lainnya yang di tunjuk mengirimkan salinan Penetapan inikepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota