Ditemukan 3 data
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADI
56 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan" sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADI
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADI
76 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuksebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Penuntut Umum:
AGUNG CAP PRAWARMIANTO, SH
Terdakwa:
PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADIPUTUSANNomor 57/Pid.Sus/2019/PN BntDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buntok Kelas Il yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADI;Tempat lahir : Desa Baru;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 18 September 1992;Jenis kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Baru Rt.08 Rw.02, Kecamatan Dusun selatan,Kabupaten Barito Selatan
, Provinsi KalimantanTengah;Agama : Islam;Pekerjaan Perangkat Desa;Terdakwa PERI PERDIAMAN bin ANGKAYADI, ditangkap dan ditahandalam perkara lain;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelanh membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas Il, Nomor57/Pid.Sus/2019/PN Bnt, tanggal 28 Agustus 2019, tentang PenunjukanHakim; Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok Kelas Il Nomor57/Pid.Sus/2019/PN Bnt, tanggal 28 Agustus 2019, tentang penetapan
Menyatakan terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa SenjataTajam/Penusuk, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UndangUndangDarurat Nomor 12 Tahun 1951.Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Bnt2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadidengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3.
Perkara: PDM22/Barsel/08/2019, tanggal 20 Agustus 2019, sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi pada hari Rabu tanggal26 Juni 2019 sekitar jam 20.34 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu laindi bulan Juni atau setidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jalan Pelita Raya diSeberang Kantor Bawaslu Kec.
Menyatakan Terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmembawa senjata penikam atau penusuksebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peri Perdiaman bin Angkayadi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.
23 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Pery Perdiaman bin Angkayadi) terhadap Penggugat (Sri Sulastri binti Anwar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp446.000,00 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);