Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 696/Pid.B/2014/PN.Sim
Tanggal 5 Maret 2015 — Budi Angkhori Hutabarat
253
  • Menyatakan Terdakwa Budi Angkhory Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahanan;5.
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :1 Nama lengkap : Budi Angkhory Hutabarat2 Tempat lahir : Tinjowan3 Umur/tanggal lahir =: 25 tahun /18 September 19884 Jenis kelamin : lakilaki5 Kebangsaan : Indonesia6 Tempat tinggal : Afdeling V Kebun Padang Matinggi Nagori AdilMakmurKecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun7
    Hutabarat telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana secara bersamasama melakukanpertolongan jahat melanggar pasal 480 ke1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Angkhory Hutabarat selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda
    BAPET bersama dengan terdakwa BUDIANGKHORY HUTABARAT pergi menuju sepeda motor hasil curian tersebut kemudianterdakwa BUDI ANGKHORY HUTABARAT mengemudikan sepeda motor milik saksi RAZYQFAUZY ALS. BAPET sedangkan saksi RAZYQ FAUZY ALS. BAPET mengemudikan sepedamotor hasil curian tersebut dengan posisi saksi RAZYQ FAUZY ALS.