Ditemukan 1 data
Juliana Angko Wijaya
13 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari JULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANA ANGKOWIDIYA berdasarkan Akta Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa No. 131/1959, Jo. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-219 HT.02.01-Th. 1990, tentang Izin merubah nama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1990;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan dalam register yang disediakan untuk itu Penetapan Perubahan Nama Pemohon dari JULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANA ANGKOWIDIYA ;
- Membebankan seluruhn biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
C2219 HT.02.01 Th.1990, Pemohon telah diberikan izinuntuk merubah nama dari ANG, MEE LIN, Lahir di Singaraja padatanggal 3 Juli 1943 ( Akte No. 131/1959 ) merubah nama keluarga ANGmenjadi ANGKOWIJAYA dan Nama kecil Mee Lin menjadi Juliana ,sehingga Pemohon seterusnya bernama JULIANA ANGKOWILJAYA : ,yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1990; Bahwa dalam perkembangannya Pemohon sering mengalami sakitsehingga berdasarkan kepercayaan Pemohon, Pemohon perluperubahan nama; Bahwa Pemohon ingin
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohondari JULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANNA ANGKOWIDIYAHalaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 48/Padt.P/2018/PN.Sgrberdasarkan Akte Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa No.131/1959,Jo. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2219 HT.02.01 Th.1990, tentang izin merubah nama, yangditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1990;3.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan dalamregister yang disediakan untuk itu Penetapan Perubahan NamaPemohon dari JULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANNAANGKOWIDIYA;4.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dariJULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANNA ANGKOWIDIYAberdasarkan Akte Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa No.131/1959, Jo.Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2219HT.02.01 Th.1990, tentang izin merubah nama, yang ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Januari 1990;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan dalam register yangdisediakan untuk itu.
Penetapan Perubahan Nama Pemohon dariJULIANA ANGKOWIJAYA menjadi JULIANNA ANGKOWIDIYA;4.