Ditemukan 1 data
Muhammad Mirhan, SH
Terdakwa:
DEDDY ANGRIANDA Bin JUMAIN
108 — 45
- Menyatakan terdakwa Deddy Angrianda bin Jumain , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengedarkan pangan tanpa ijin edar ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.
Penuntut Umum:
Muhammad Mirhan, SH
Terdakwa:
DEDDY ANGRIANDA Bin JUMAINNama lengkap : Deddy Angrianda Bin Jumain. Tempat lahir : Balikpapan. Umur/Tanggal lahir : 29/20 Januari 1989. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan :. Tempat tinggal : JI. DR. Soetomo RT.061 Desa Tani Bhakti Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara..
Menyatakan terdakwa DEDDY ANGRIANDA Bin JUMAIN, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pangantanpa ijin edar, melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1) UU RI Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDDY ANGRIANDA BinJUMAIN dengan pidana Denda sebesar Rp. 8.000.000, ( delapan jutarupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3.
Nasrun Lubis mendapat tugas dariKepala Balai Besar POM di Samarinda untuk melakukan Penyelidikan dirumahterdakwa Deddy Angrianda Bin Jumain.Halaman 2 dari 11 Putusan Nomor 102/Pid.
Nasrun Lubis mendapat tugasdari Kepala Balai Besar POM di Samarinda untuk melakukanPenyelidikan dirumah terdakwa Deddy Angrianda Bin Jumain.
Suriansyah Abbas mendapat tugas dariKepala Balai Besar POM di Samarinda untuk melakukanPenyelidikan dirumah terdakwa Deddy Angrianda Bin jumain.