Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 370/Pdt.P/2022/PA.Mr
Tanggal 1 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
91
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak asuh Para Pemohon yang bernama Dewi Angtasari binti Kosim untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Agus Susanto bin Taman;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;