Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 58/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 30 Juni 2020 —
Terdakwa:
GALANG RESTU ANINDYATAMA
669
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa GALANG RESTU ANINDYATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    GALANG RESTU ANINDYATAMA
    PUTUSANNomor 58/Pid.B/2020/PN GinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama Lengkap : GALANG RESTU ANINDYATAMA;2 Tempat Lahir : Jepara;3 Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/29 Mei 1997;4 Jenis Kelamin > Laki Laki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat Tinggal Asal : Jalan RE Martadinata Nomor 17
    Menyatakan Terdakwa GALANG RESTU ANINDYATAMA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam dakwaan;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa GALANG RESTUANINDYATAMA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan;3.
    meminta kepada Majelis Hakim keringanan hukuman karenaTerdakwa menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetappada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan pula tanggapannya secara lisandi persidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa terdakwa GALANG RESTU ANINDYATAMA
    , maka jelaslan sudah bahwa pengertianBarang Siapa yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa, yaitu TerdakwaGALANG RESTU ANINDYATAMA, yang dihadapkan kepersidanganPengadilan Negeri Gianyar;Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Terdakwadapat dengan jelas dan lancar menjawab setiap pertanyaan yang diajukankepadanya dan ia adalah orang yang normal sehat jasmani dan rohani,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukumdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
    Menyatakan Terdakwa GALANG RESTU ANINDYATAMA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam Keadaan Memberatkan:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
Register : 17-11-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN BATANG Nomor 254/Pid.B/2020/PN Btg
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ZAENUDIN MUSTOFA, SH
Terdakwa:
GALANG RESTU ANINDYATAMA BIN SUTRIS TRIANTO
6418
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Galang Restu Anindyatama bin Sutris Trianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD ZAENUDIN MUSTOFA, SH
    Terdakwa:
    GALANG RESTU ANINDYATAMA BIN SUTRIS TRIANTO