Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 01-06-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 939/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
682
  • AKMAL ALFARITSI HAMONANGAN bin FAISAL SITOMPUL) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (ANINDYTIA AKTAVIANI PRATIWI, SE binti SUTIKNO) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
  • DALAM REKONPENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;----------------------------------------
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :-------
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh
      pelaksanaan sidang ikrar talak ;
    2. Nafkah, biaya pemeliharaan anak bernama GAVIN PRAMASTA ALFARITSI SITOMPUL bin AKMAL ALFARITSI HAMONANGAN yang lahir pada tanggal 2 Februari 2022, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan sampai anak tersebut dewasa berumur 21 tahun atau telah dapat berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan ditambahkan sebesar 10 % setiap tahunnya ;
    1. Menetapkan Penggugat (ANINDYTIA