Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 940/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon:
Anisdar Binti Arifin
193
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon yang semula tertulis ANISDAR dirubah menjadi ANISDAR ARIFIN;
    3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan atau Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Padang untuk mencatatkan tentang perubahan nama pemohon kedalam register
    yang diperuntukkan untuk itu dan kedalam kutipan akta kelahiran pemohon tentang perubahan nama pemohon tersebut dari ANISDAR dirubah menjadi ANISDAR ARIFIN;
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    Anisdar Binti Arifin