Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 313/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
Eka Anivatun Cristya
393
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dari EKA ANIFATUN CRISTIA menjadi EKA ANIVATUN CRISTYA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, dan instansi terkait agar perbaikan nama Pemohon pada
    Akte Kelahiran Pemohon dengan Nomor. 1272/Um/1993/Kab.Mr. tanggal 21 Mei 1993 tersebut dari nama EKA ANIFATUN CRISTIA menjadi EKA ANIVATUN CRISTYA;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 251.000,00 ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Eka Anivatun Cristya
    PENETAPANNOMOR : 313/Pdt.P/2019/PN Mjk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh :EKA ANIVATUN CRISTYA, lahir di Mojokerto, tanggal 15 April 1993, jeniskelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia.
    Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama pemohon dalam akta kelahiran Pemohon dariEKA ANIFATUN CRISTIA menjadi EKA ANIVATUN CRISTYA yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMojokerto, sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor 1272/Um/1993Kab.Mr tertanggal 21 Mei 1993, untuk dicatat pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama EKA ANIVATUN CRISTYANIK. 3516035504930001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, telah diberi materai secukupnya,disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya disebut sebagai tanda bukti P.1;2.
    lain;Bahwa nama pemohon didalam KTP, KK Surat Nikah dan ljazah sudahtertulis nama EKA ANIVATUN CRISTYA semuanya;Bahwa seharusnya nama yang tercantum dalam Akte KelahiranPemohon tersebut adalah EKA ANIVATUN CRISTYA;2.
    Cristya adalah satu orangyang sama; Bahwa seharusnya nama yang tercantum dalam Akte KelahiranPemohon tersebut adalah EKA ANIVATUN CRISTYA; Bahwa permohonan ini diajukan untuk menyamakan identitas Pemohondalam dokumendokumen pemohon ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkaraPermohonan ini merupakan bagian yang tidak