Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 158/Pid.B/2011/PN.KTA
Tanggal 22 Agustus 2011 — - DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIB Bin MAT SANUDIN
5912
  • Menyatakan Terdakwa DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIB Bin MAT SANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIB Bin MAT SANUDIN
    33PUTUSANNo: 158/Pid.B/2011/PN.KTA DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa padaPeradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIBBin MAT SANUDIN;Tempat Lahir : Pakuanratu;Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 25 Mei 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal
    Menyatakan Terdakwa DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS AlsNASIB Bin MAT SANUDIN bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan secara berlanjut terhadapsaksi korban TRIONO Bin MARTO WIOYO sebagaimanadiatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan Ke 5 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIMAS ANJAHUDIN AlsDIMAS Als NASIB Bin MAT SANUDIN dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwatetap ditahan;3.
    Perkara : PDM /KGUNG.2 /08 / 2011, didakwa melakukan tindak pidana, sebagaiberikut :DAKWAANw Bahwa ia terdakwa DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIBBin MAT SANUDIN pada hari Senin tanggal 08 Maret 2010 sekira jam02.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2010atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat diDusun Banjarejo Pekon Mataram Kec. Gadingrejo Kab.
    mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah); Perbuatan terdakwa DIMAS ANJAHUDIN Als DIMAS Als NASIBBin MAT SANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 Ayat (1) ke 3, ke4 dan ke 5 KUHP Jo.
Putus : 28-11-2011 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN JEPARA Nomor 312/Pid.B/201l/PN.Jpr
Tanggal 28 Nopember 2011 —
141
  • Plajan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;Atas pertanyaan Hakim, JPU menerangkan bahwa saksilainnya tidak adayang hadir/datang walaupun telah dipanggil secara patut ;Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa apakah keberatan bilaketerangan para saksi yang tidak datang tersebut dibacakan, atas pertanyaan Hakimtersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa kemudian atas perintah Hakim JPU, membacakanketerangan saksi MUNAJAT BIN KASAN, dan saksi AMIN ANJAHUDIN