Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PA BIMA Nomor 280/Pdt.P/2024/PA.Bm
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
66
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohonyang bernama Nuraeni binti Kaharudinuntuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Anjardin bin Furkan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah);