Ditemukan 1 data
Cut Enia Urvi
18 — 1
Athok Annajahi dirubah menjadi Muhammad Athok Annajahi sesuai dengan ijazah;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam penetapan ini sejumlah Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa dalam perkawinan orang tua pemohon tersebut dikaruniai 2(dua) orang anak salah satunya bernama Muhammad Athok Annajahi, lahirdi Lamongan,18 Februari 2009;3. Bahwa pemohon baru mengetahui ternyata dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon Nomor : 474.1/2906/2009 tanggal, 18 Maret 2009tercatat nama anak pemohon adalah M. Athok Annajahi padahal yang benaradalah Muhammad Athok Annajahi sesuai dengan ijasah;Halaman 1 Penetapan Perdata Permohonan Nomor :275/Pdt.P/2019/PN Lmg4.
Piagam Penghargaan Nomor:29/TKA.TPA/XII/2017 tertanggal 16 Desember2017 atas nama MUHAMMAD ATHOK ANNAJAHI, diberi tanda P3;4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor:474.1/2906/2009 atas nama M. ATHOKANNAJAHI diberi tanda P4;5.
AthokAnnajahi dirubah menjadi Muhammad Athok Annajahi sesuai dengan ijazah; Bahwa nama anak pemohon yang benaradalah Muhammad Athok Annajahi sesuai dengan Ijazah; Bahwa anak yang bernama MuhammadAthok Annajahi dan M.
Athok Annajahi adalah orang yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan dihubungkandengan keterangan saksi maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon menikah dengan Wiwit Purwo Utomo; Bahwa pemohon memiliki 2 (dua) orang anak yang bernama MuhammadAthok Annajahi dan Aida Aulia; Bahwa Pemohon ingin mengajukan permohonan perubahan nama anakPemohon yang ada di Akte Kelahiran anak Pemohon yang semula bernama M.
AthokAnnajahi dirubah menjadi Muhammad Athok Annajahi sesual dengan ijazah; Bahwa nama anak pemohon yang benar adalah Muhammad Athok Annajahisesuai dengan Ijazah; Bahwa anak yang bernama Muhammad Athok Annajahi dan M.