Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 258/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Maret 2022 — Pemohon:
JAMES D L MANURUNG
122
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anaknya, semula bernama Nixy Ainena Manurung dirubah menjadi Nixy Annamora Manurung;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk melakukan perubahan nama anak tersebut, semula
    bernama Nixy Ainena Manurung dirubah menjadi Nixy Annamora Manurung pada pinggir Kutipan Akte Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;