Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 31-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 468/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pemohon:
Muhammad Annaqi Sulaiman
214
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1270-U-JT-2001, yang semula bernama Muhammad Rizky Annaqy Sulaiman menjadi Muhammd Annaqy Sulaiman;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkankan kepada pejabat/Pegawai Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memeperbaiki Akta kelahiran Pemohon yang bernama Muhammad Rizky Annaqy Sulaiman, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Jakarta, pada tanggal 07 Januari 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No 1270-U-JT-2001 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis Muhammad Rizky Annaqy Sulaiman yang kemudian
    dirubah menjadi Muhammad Annaqy Sulaiman;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

    Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat(1) yang berbunyi Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat Pemohon dan Pasal 93 ayat (2) huruf aPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berbunyi Pencatatan perubahannama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat PemohonMenimbang, bahwa Pemohon bernama MUHAMMAD ANNAQY
    adalah bersifat deklaratif(berisi penegasan atau deklarasi hukum yang diminta) serta tidak bersifatcondemnatoir (mengandung hukuman) maupun tidak memuat amar konstitutif yangmenciptakan suatu keadaan baru;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap diatasHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Timberdasarkan bukti SuratSurat yang diberi tanda P1 sampai dengan P6 maupunSaksiSaksi Pemohon, nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Ijazah adalah Muhammad Annaqy
    Sulaiman sehingga beralasanhukum apabila nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semulabernama Muhammad Rizky Annaqy Sulaiman dirubah menjadi Muhammad AnnaqySulaiman dan oleh karena hal tersebut tidaklan bertentangan dengan hukum dankarenanya perubahan nama pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1270UJT2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilProvinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Juni 2020, patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa kemudian petitum permohonan
    Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKIJakarta yang semula tertulis Muhammad Rizky Annaqgy Sulaiman dirubah menjadiMuhammad Annagy Sulaiman dalam register yang tersedia untuk itu paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan untuk dibuatkancatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahirantersebut diatas mengenai perubahan nama pemohon dan semula yang benamaMuhammad Rizky Annagy Sulaiman menjadi Muhammad Annaqy
    Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipilserta peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkenaan dengan perkaraini;Halaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 468/Pdt.P/2020/PN Jkt TimMENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran Pemohon,Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1270UJT2001, yang semula bernamaMuhammad Rizky Annaqy