Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 6 April 2021 — ERFAN EFENDI Bin SLAMET
2.SUKRON ANNASILI Bin SUTONO
498
  • ERFAN EFENDI Bin SLAMET dan Terdakwa II SUKRON ANNASILI Bin SUTONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MOH.
    ERFAN EFENDI Bin SLAMET dan Terdakwa II SUKRON ANNASILI Bin SUTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Bulan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    ERFAN EFENDI Bin SLAMET
    2.SUKRON ANNASILI Bin SUTONO
    Sukron bin Annasili bin Sutono yangberpendidikan SMK tidak mempunyai keahlian dan kewenanganmengedarkan sediaan farmasi, telah mengedarkan pil warna putih logo Ydengan cara berawal Terdakwa . Moh.
    SUKRON ANNASILI Bin SUTONOsedang mengantarkan pil warna putih logo Y kepada INTAN.
    SUKRON ANNASILI Bin SUTONO ditangkap olehpetugas dari SatResnarkoba Polres Bondowoso diantaranya saksi OLIEFMASHUDA ROSYVIED dan saksi ROHMAN SUTENANG. Bahwa Terdakwa I. MOH.
    ERFAN EFENDI Bin SLAMET dan Terdakwa II.SUKRON ANNASILI Bin SUTONO mengedarkan pil warna putih logo Ytersebut tanpa dilengkapi ijin yang berwenang, tanpa dilengkapi resepdokter dan secara bebas;Terdakwa II SUKRON ANNASILI Bin SUTONO pada pokoknyadidepan persidangan pada pokoknya menerangkan:Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa . MOH.
Register : 02-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Bdw
Tanggal 6 April 2021 — ERFAN EFENDI Bin SLAMET
2.SUKRON ANNASILI Bin SUTONO
99
  • ERFAN EFENDI Bin SLAMET dan Terdakwa II SUKRON ANNASILI Bin SUTONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MOH.
    ERFAN EFENDI Bin SLAMET dan Terdakwa II SUKRON ANNASILI Bin SUTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Bulan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    ERFAN EFENDI Bin SLAMET
    2.SUKRON ANNASILI Bin SUTONO