Ditemukan 1 data
14 — 1
: 583, Desa Panggih atas nama Titik Maswiyah, dengan luas 410 m2, yang terletak di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ;
- Menghukum Penggugat dan atau Tergugat yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas untuk diserahkan kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama : NUR ZIANNA FARIDA, umur 24 tahun, ZANUBA ARIFAH KHOFSAH, umur 19 tahun, dan SALSABILA ANNASWA
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;