Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 173/PID.SUS/2023/PT BGL
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa : HONDRIONO, S.E. Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.
2911
  • ONG BIN (ALM) MANNATIM tersebut;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 314/Pid.Sus/2023/ PN Bgl, tanggal 2 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang