Ditemukan 1 data
Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.
29 — 11
ONG BIN (ALM) MANNATIM tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 314/Pid.Sus/2023/ PN Bgl, tanggal 2 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang