Ditemukan 5 data
11 — 1
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Annsia Nurul Laela binti Subiyanto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Muhammad Agus Nurhidayat bin Subeki;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
18 — 6
berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, dan merekaadalah suami istriBahwa Saksi adalah Paman PenggugatBahwa Saksi tahu Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal06 April 2012 bertempat di Repok Tanggak, Dusun Kuang Wai, DesaMenceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok TimurBahwa Saksi tahu Penggugat dan Tergugat sesudah menikahtinggal bersama di Repok Tanggak, Dusun Kuang Wai, Desa Menceh,Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dan sudahmemperoleh anak 1 orang bernama : Annsia
36 — 19
Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Enda Sikumbang bin Samsur Sikumbang) terhadap Penggugat (Dina Annsia binti Hotlan Parluhutan) dengan iwadh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);5.
37 — 14
Pid.B/2016/PN Bjbkemudian Terdakwa dan Terdakwa Il dan barang bukti dibawa ke PolsekBanjarbaru Utara;e Bahwa barangbarang berupa uang tunai Rp. 150.000, (seratus lima puluhribu rupiah), 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1(satu) buah kartu imunisasi, 1 (Satu) buah handphone merek Iphone 6warna silver,1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna hitam,1 (satu)buah charger / cas handphone merk Iphone 6 yang terdakwa ambil tanpaseijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Annsia
14 — 2
kemudharatan adalah larangan.Majelis Hakim berpendapat kemashlahatan menikahkan calon isteri dancalon suami adalah kemashlahatan dan kebaikan yang dapatmenghindarkan keduanya jauh terjerumus dari halhal yang dilarang olehagama dan normanorma dalam masyarakat dan budaya Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon danPemohon II dapat dikabulkan dengan memberi dispensasi kepada anakkandung Pemohon dan Pemohon II yang bernama Annsia