Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN MANNA Nomor 50/Pid.B/2018/PN Mna
Tanggal 2 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
Diwan Putra Bin Darmin
648
  • itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna hitam;
    • 1 (satu) buah sapu lantai berwarna kuning dalam keadaan pecah;

    Dikembalikan kepada Saksi Rosa Anogera