Ditemukan 1 data
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
Diwan Putra Bin Darmin
64 — 8
itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna hitam;
- 1 (satu) buah sapu lantai berwarna kuning dalam keadaan pecah;
Dikembalikan kepada Saksi Rosa Anogera