Ditemukan 1 data
55 — 33
Anonimisai Put. No. 21/Pdt.G/2017/PTA JK II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1291/Pdt.G/2016/PA JT, tanggal 19 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1438 Hijnyah, dengan menambah amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan thalak satu bain sughro Tergugat terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat akibat perceraian:3.1.