Ditemukan 1 data
54 — 0
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ruslianto bin Bakri) dengan Pemohon II (Anrianita binti Anwar) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat .
- Memerintahkan kepada Pemohon I Ruslianto bin Bakri) dengan Pemohon II (Anrianita binti Anwar) untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.