Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Sim
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Dedy Chandra Sihombing, SH
Terdakwa:
M. Sanrifan Nasution alias Sanrifan
731
  • Sanrifan Nasution Alias Sanrifan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta secara tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    Sanrifan Nasution Alias Sanrifan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya