Ditemukan 1 data
Dedy Chandra Sihombing, SH
Terdakwa:
M. Sanrifan Nasution alias Sanrifan
73 — 1
Sanrifan Nasution Alias Sanrifan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta secara tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
S
anrifan Nasution Alias Sanrifan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya