Ditemukan 1 data
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
MARKUS MAX ANTHINUS JACADEWA Alias MARKUS
23 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Markus Max Anthinus Jacadewa Alias Markus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Markus Max Anthinus Jacadewa Alias Markus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
MARKUS MAX ANTHINUS JACADEWA Alias MARKUS