Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN NABIRE Nomor 45/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
MARKUS MAX ANTHINUS JACADEWA Alias MARKUS
2315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Markus Max Anthinus Jacadewa Alias Markus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Markus Max Anthinus Jacadewa Alias Markus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
    Terdakwa:
    MARKUS MAX ANTHINUS JACADEWA Alias MARKUS